Judul: Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Berbasis Nilai Keadilan
Penulis: Dr. Radi Yusuf, S.H., M.H.; Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.Hum.; Dr. Akhmad Khisni, S.H., M.Hum.
Tahun terbit: 2015
Penerbit: Tunas Puitika Publishing
Pracetak: Enggar Dh.
Layout: Enggar Dh. & M. Arif
Desain Cover: Enggar Dh. & M. Arif
Tebal buku: xiv+262 halaman, 14,8 x 21 cm
Harga: Rp 75.000,-
ISBN 978-602-1082-01-0
Penulis: Dr. Radi Yusuf, S.H., M.H.; Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.Hum.; Dr. Akhmad Khisni, S.H., M.Hum.
Tahun terbit: 2015
Penerbit: Tunas Puitika Publishing
Pracetak: Enggar Dh.
Layout: Enggar Dh. & M. Arif
Desain Cover: Enggar Dh. & M. Arif
Tebal buku: xiv+262 halaman, 14,8 x 21 cm
Harga: Rp 75.000,-
ISBN 978-602-1082-01-0
=========
Pada satu dimensi terdapat banyak putusan hakim yang menangani penyelesaian kasus pembagian harta bersama akibat perceraian dengan tetap memegang erat konsekuensi hukum yang ada di dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Padahal, banyak terjadi kasus pembagian harta bersama akibat perceraian yang diperiksa di pengadilan tidak dapat menghadirkan putusan yang berkeadilan karena perkembangan peradaban baru yang berbeda konteks dengan saat dirumuskannya Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam tersebut. Hal ini dikarenakan pada masa sekarang bukan hanya suami yang mencari nafkah untuk istri dan anaknya. Istri turut pula mencari nafkah bahkan istrilah yang mencukupi kebutuhan rumah tangga sedangkan suami menganggur. Dalam beberapa kasus tersebut maka besar pembagian harta bersama yang diterima masing-masing pihak yang berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam sudah tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Pada dimensi lain hakim tidak mempunyai payung hukum lain dalam menyelesaikan kasus pembagian harta bersama akibat perceraian. Maka, hakim hanya berpatok pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Hal inilah yang perlu dibenahi. Hakim sebaiknya mengutamakan asas keadilan untuk memutuskan perkara dan melakukan ijtihad. Hakim diharapkan tidak hanya membaca dan mematuhi kata-kata dalam undang-undang yang mengatur masalah pembagian harta bersama akibat perceraian namun juga mencermati masalah di balik kata-kata itu.
========
0 comments:
Post a Comment
Kami Tunggu Tanggapan Sahabat Tunas :)