TUNAS PUITIKA MEDIA TUNAS MUDA MENUJU KREATIF

Restorative Justice System di Tingkat Penyidikan Tindak Pidana Lalu Lintas

by Sunday, January 04, 2015 3 comments





Judul: Restorative Justice System di Tingkat Penyidikan Tindak Pidana Lalu Lintas
Penulis: - Dr. Dwi Wahyono, SH, CN.; Prof. Dr. Gunarto, SH, M.Hum.; Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, SH, M.Hum. 
Penerbit: Tunas Puitika Publishing
Tahun terbit: 2014
Pracetak: Enggar Dh. 
Layout: Enggar Dh. & M. Arif 
Desain Cover: Enggar Dh. & M. Arif 
xvi + 326 halaman, 14,8 x 21 cm 
Harga: Rp 85.000, - 
Harga distributor: Rp 80.750, - 
ISBN 978 -602-1082-00-3


****** 
Penulisan buku ini bertujuan menggali dan menganalisis nilai-nilai kearifan lokal / kearifan religious yang terkadung dalam sila kedua, keempat, dan kelima Pancasila serta melakukan rekonstruksi eksistensi konstruksi perdamaian yang dapat dijadikan payung hukum dalam implementasi Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas. Menganalisis pula faktor-faktor yang mempengaruhi dan kendala-kendala yang dihadapi dalam konstruksi hukum terkait dengan perdamaian sebagai payung hukum dalam implementasi Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas. Bicarakan pula tentang model perdamaian dalam melaksanakan Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas berdasarkan hukum progresif.

Proses penyidikan tindak pidana lalu lintas berdasarkan hukum progresif, penyidik ​​tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dalam kecelakaan itu untuk memperjelas posisi kasusnya. Selanjutnya atas kesadaran dan kesepakatan bersama dua pihak meminta penyidik ​​agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses pengadilan dengan alasan sudah saling menerima bahwa kecelakaan lalu lintas adalah musibah yang bisa menimpa siapa pun dan di mana pun tanpa unsur kesengajaan. Biasanya mereka bermusyawarah sendiri dan jika diminta penyidik ​​membantu mediasi secara independen. Setelah sepakat dua pihak membuat kesepakatan bersama dan tidak saling menuntut secara hukum.

Faktor-faktor yang mempengaruhi konstruksi hukum terkait dengan perdamaian sebagai payung hukum dalam implementasi Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas adalah bahwa faktor intern terdiri atas substansi perundang-undangan, instruksi pimpinan, penyidik ​​sebagai penegak hukum, dan situasi penyidikan. Faktor ekstern terdiri atas dukungan masyarakat. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi antara lain masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, oknum aparat, pengetahuan penyidik, dan partisipasi para pihak.

Perdamaian dalam melaksanakan Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas berdasarkan hukum progresif tetap mengacu pada Pasal 235 dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa berbicara salah dan benar namun mengedepankan sisi manusiawi.

Tunas Puitika

Penerbit Indie di Semarang Menerima Segala Jenis Naskah Baik Fiksi maupun Nonfiksi

3 comments:

  1. terimakasih banyak, sangat menarik sekali....

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Apakah ada no hp yg bisa saya hubungi untuk membeli buku tersebut

    ReplyDelete

Kami Tunggu Tanggapan Sahabat Tunas :)