Judul: Restorative Justice System di Tingkat Penyidikan Tindak Pidana Lalu Lintas
Penulis: - Dr. Dwi Wahyono, SH, CN.; Prof. Dr. Gunarto, SH, M.Hum.; Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, SH, M.Hum.
Penerbit: Tunas Puitika Publishing
Penerbit: Tunas Puitika Publishing
Tahun terbit: 2014
Pracetak: Enggar Dh.
Layout: Enggar Dh. & M. Arif
Desain Cover: Enggar Dh. & M. Arif
xvi + 326 halaman, 14,8 x 21 cm
Harga: Rp 85.000, -
Harga distributor: Rp 80.750, -
ISBN 978 -602-1082-00-3
******
Pracetak: Enggar Dh.
Layout: Enggar Dh. & M. Arif
Desain Cover: Enggar Dh. & M. Arif
xvi + 326 halaman, 14,8 x 21 cm
Harga: Rp 85.000, -
Harga distributor: Rp 80.750, -
ISBN 978 -602-1082-00-3
******
Penulisan buku ini bertujuan menggali dan menganalisis nilai-nilai kearifan lokal / kearifan religious yang terkadung dalam sila kedua, keempat, dan kelima Pancasila serta melakukan rekonstruksi eksistensi konstruksi perdamaian yang dapat dijadikan payung hukum dalam implementasi Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas. Menganalisis pula faktor-faktor yang mempengaruhi dan kendala-kendala yang dihadapi dalam konstruksi hukum terkait dengan perdamaian sebagai payung hukum dalam implementasi Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas. Bicarakan pula tentang model perdamaian dalam melaksanakan Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas berdasarkan hukum progresif.
Proses penyidikan tindak pidana lalu lintas berdasarkan hukum progresif, penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dalam kecelakaan itu untuk memperjelas posisi kasusnya. Selanjutnya atas kesadaran dan kesepakatan bersama dua pihak meminta penyidik agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses pengadilan dengan alasan sudah saling menerima bahwa kecelakaan lalu lintas adalah musibah yang bisa menimpa siapa pun dan di mana pun tanpa unsur kesengajaan. Biasanya mereka bermusyawarah sendiri dan jika diminta penyidik membantu mediasi secara independen. Setelah sepakat dua pihak membuat kesepakatan bersama dan tidak saling menuntut secara hukum.
Faktor-faktor yang mempengaruhi konstruksi hukum terkait dengan perdamaian sebagai payung hukum dalam implementasi Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas adalah bahwa faktor intern terdiri atas substansi perundang-undangan, instruksi pimpinan, penyidik sebagai penegak hukum, dan situasi penyidikan. Faktor ekstern terdiri atas dukungan masyarakat. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi antara lain masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, oknum aparat, pengetahuan penyidik, dan partisipasi para pihak.
Perdamaian dalam melaksanakan Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas berdasarkan hukum progresif tetap mengacu pada Pasal 235 dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa berbicara salah dan benar namun mengedepankan sisi manusiawi.
terimakasih banyak, sangat menarik sekali....
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteApakah ada no hp yg bisa saya hubungi untuk membeli buku tersebut
ReplyDelete