TUNAS PUITIKA MEDIA TUNAS MUDA MENUJU KREATIF
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts





Judul: Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Berbasis Nilai Keadilan
Penulis: Dr. Radi Yusuf, S.H., M.H.; Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.Hum.; Dr. Akhmad Khisni, S.H., M.Hum.
Tahun terbit: 2015
Penerbit: Tunas Puitika Publishing
Pracetak: Enggar Dh.
Layout: Enggar Dh. & M. Arif
Desain Cover: Enggar Dh. & M. Arif
Tebal buku: xiv+262 halaman, 14,8 x 21 cm
Harga: Rp 75.000,-
ISBN 978-602-1082-01-0


=========

Pada satu dimensi terdapat banyak putusan hakim yang menangani penyelesaian kasus pembagian harta bersama akibat perceraian dengan tetap memegang erat konsekuensi hukum yang ada di dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Padahal, banyak terjadi kasus pembagian harta bersama akibat perceraian yang diperiksa di pengadilan tidak dapat menghadirkan putusan yang berkeadilan karena perkembangan peradaban baru yang berbeda konteks dengan saat dirumuskannya Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam tersebut. Hal ini dikarenakan pada masa sekarang bukan hanya suami yang mencari nafkah untuk istri dan anaknya. Istri turut pula mencari nafkah bahkan istrilah yang mencukupi kebutuhan rumah tangga sedangkan suami menganggur. Dalam beberapa kasus tersebut maka besar pembagian harta bersama yang diterima masing-masing pihak yang berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam sudah tidak sesuai dengan prinsip keadilan. 

Pada dimensi lain hakim tidak mempunyai payung hukum lain dalam menyelesaikan kasus pembagian harta bersama akibat perceraian. Maka, hakim hanya berpatok pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Hal inilah yang perlu dibenahi. Hakim sebaiknya mengutamakan asas keadilan untuk memutuskan perkara dan melakukan ijtihad. Hakim diharapkan tidak hanya membaca dan mematuhi kata-kata dalam undang-undang yang mengatur masalah pembagian harta bersama akibat perceraian namun juga mencermati masalah di balik kata-kata itu. 

========






Judul: Restorative Justice System di Tingkat Penyidikan Tindak Pidana Lalu Lintas
Penulis: - Dr. Dwi Wahyono, SH, CN.; Prof. Dr. Gunarto, SH, M.Hum.; Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, SH, M.Hum. 
Penerbit: Tunas Puitika Publishing
Tahun terbit: 2014
Pracetak: Enggar Dh. 
Layout: Enggar Dh. & M. Arif 
Desain Cover: Enggar Dh. & M. Arif 
xvi + 326 halaman, 14,8 x 21 cm 
Harga: Rp 85.000, - 
Harga distributor: Rp 80.750, - 
ISBN 978 -602-1082-00-3


****** 
Penulisan buku ini bertujuan menggali dan menganalisis nilai-nilai kearifan lokal / kearifan religious yang terkadung dalam sila kedua, keempat, dan kelima Pancasila serta melakukan rekonstruksi eksistensi konstruksi perdamaian yang dapat dijadikan payung hukum dalam implementasi Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas. Menganalisis pula faktor-faktor yang mempengaruhi dan kendala-kendala yang dihadapi dalam konstruksi hukum terkait dengan perdamaian sebagai payung hukum dalam implementasi Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas. Bicarakan pula tentang model perdamaian dalam melaksanakan Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas berdasarkan hukum progresif.

Proses penyidikan tindak pidana lalu lintas berdasarkan hukum progresif, penyidik ​​tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dalam kecelakaan itu untuk memperjelas posisi kasusnya. Selanjutnya atas kesadaran dan kesepakatan bersama dua pihak meminta penyidik ​​agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses pengadilan dengan alasan sudah saling menerima bahwa kecelakaan lalu lintas adalah musibah yang bisa menimpa siapa pun dan di mana pun tanpa unsur kesengajaan. Biasanya mereka bermusyawarah sendiri dan jika diminta penyidik ​​membantu mediasi secara independen. Setelah sepakat dua pihak membuat kesepakatan bersama dan tidak saling menuntut secara hukum.

Faktor-faktor yang mempengaruhi konstruksi hukum terkait dengan perdamaian sebagai payung hukum dalam implementasi Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas adalah bahwa faktor intern terdiri atas substansi perundang-undangan, instruksi pimpinan, penyidik ​​sebagai penegak hukum, dan situasi penyidikan. Faktor ekstern terdiri atas dukungan masyarakat. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi antara lain masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, oknum aparat, pengetahuan penyidik, dan partisipasi para pihak.

Perdamaian dalam melaksanakan Restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas berdasarkan hukum progresif tetap mengacu pada Pasal 235 dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa berbicara salah dan benar namun mengedepankan sisi manusiawi.